Rute Baru Transjabodetabek Diminati, Pegawai Swasta Diminta Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sejak akhir April 2025. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa ada keinginan dari sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, saat ini masih dilakukan kajian untuk menentukan apakah pegawai swasta akan diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
- Besaran Subsidi untuk Penumpang Transjabodetabek dari Pemprov Jakarta
- Pramono Diminta Buka Rute Transjabodetabek Madinah-Blok M
- Pemkot Depok Minta MRT dari Jakarta Setelah Dapat Rute Transjabodetabek
“Apakah sudah saatnya sektor swasta juga diwajibkan menggunakan transportasi publik pada hari Rabu? Saat ini kami sedang mengkaji hal tersebut,” ujar Pramono pada Rabu (12/6/2025).
Ia menilai bahwa minat masyarakat Jakarta untuk menggunakan transportasi umum cukup tinggi saat ini. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah penumpang pada beberapa rute Transjabodetabek yang baru saja diresmikan oleh Pemprov Jakarta.
Pramono mencontohkan, salah satu rute baru Transjabodetabek yang banyak diminati masyarakat adalah rute Pantai Indah Kapuk (PIK) 2-Blok M. Ia menyebutkan bahwa rata-rata jumlah penumpang yang menggunakan rute tersebut mencapai 5.000 orang per hari, padahal awalnya dirancang untuk melayani 2.000 penumpang per hari.
“Ini menunjukkan bahwa animo masyarakat sangat tinggi. Menurut saya, ini baik karena terjadi perubahan dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum, dan kami berusaha menjaga tren ini,” kata Pramono.
