Berita Terbaru Indonesia: Mutasi dan Rotasi di Tubuh TNI
JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengadakan rotasi dan mutasi untuk 237 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada 29 April 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dari 237 pati yang dimutasi, terdapat 109 dari TNI AD, 64 dari TNI AL, dan 64 dari TNI AU. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta penyesuaian dengan kebutuhan strategis yang terus berkembang di TNI.
Di antara posisi strategis yang mengalami perubahan adalah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang sebelumnya dipegang oleh Letjen Kunto Arief Wibowo kini dialihkan kepada Laksda Hersan. Kunto, yang menjabat Pangkogabwilhan I sejak pertengahan Januari 2025, dipindahkan ke posisi Staf Khusus KSAD.
Posisi ini sering disebut sebagai ‘pos buangan’ atau nonjob, meskipun Kunto saat ini adalah pati bintang tiga. Putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998 dan Panglima ABRI periode 1988-1993 Jenderal (Purn) Try Sutrisno ini sekarang tidak lagi memegang posisi komando.
Penggantinya, Laksda Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, akan naik menjadi bintang tiga dengan posisi baru ini. Hersan dikenal sebagai mantan ajudan dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Joko Widodo (Jokowi). Jabatan Pangkoarmada III yang ditinggalkan oleh Hersan kini akan ditempati oleh Laksda Hudiarto Krisno Utomo.
Mutasi juga mencakup dua pati bintang tiga yang sebelumnya menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan (Unhas). Mereka adalah Letjen Teguh Muji Angkasa dan Laksdya TSNB Hutabarat yang masing-masing dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD dan Staf Khusus KSAL.
Laksdya Agus Hariadi, yang sebelumnya menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas), digeser menjadi Staf Khusus KSAL. Perubahan ini terjadi setelah Wantannas dibubarkan saat Presiden Prabowo Subianto mendirikan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.
