Pengaturan dan Pengawasan Kripto Kini Berada di Bawah OJK
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah menandatangani adendum berita acara serah terima (Bast) yang menandai peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dengan demikian, OJK secara penuh sekarang menjadi pengatur dan pengawas atas aset keuangan digital.
“Penandatanganan adendum Bast ini bukan sekadar proses administratif, melainkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Kesepakatan melalui adendum ini memperkuat langkah peralihan tugas pengawasan aset digital yang dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas cakupan pengawasan OJK, termasuk derivatif aset kripto.
Hasan menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya memperkuat dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta menjalin sinergi erat antara OJK dan Bappepti.
Dalam pelaksanaannya, Hasan menambahkan bahwa pengembangan ekosistem aset digital nasional harus tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen dalam pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, juga menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.
“Yang terpenting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan harus selalu menjadi prioritas utama selain efisiensi,” ungkap Tirta.
Ia menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai amanat UU P2SK.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lebih lanjut, kami siap untuk terus bekerja sama,” jelasnya.
OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan, agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri serta konsumen di sektor aset keuangan digital.
