Menteri Hukum: Seluruh Penanganan Hukum Tom Lembong Dihentikan Setelah Abolisi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Pemberian abolisi kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara otomatis menghentikan seluruh penanganan hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penghapusan pidana untuk Tom Lembong kini hanya menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi terkait izin impor gula ini dari penjara.
“Konsekuensi dari abolisi adalah seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ujar Supratman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. DPR pada Kamis (31/7/2025) malam menyetujui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong. Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Tom Lembong adalah mantan Mendag pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
- Pengacara Berharap Tom Lembong Bisa Bebas Hari Ini
- Kejari Jaksel: Tom Lembong Dipindah ke Rutan Cipinang
- Menkum: Hasto dan Tom Lembong Diampuni Demi ‘Kondusivitas’
Pada Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan menahannya. Pada Maret 2025, Tom Lembong diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Pada Juli 2025, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tom Lembong atas tindakan korupsi, meskipun tidak memperkaya diri sendiri.
Majelis hakim PN Tipikor memberikan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 7 tahun. Tom Lembong mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang juga diikuti oleh JPU. Proses banding masih berjalan di PT DKI Jakarta.
Dengan pemberian abolisi, sesuai pernyataan Menteri Hukum Supratman, otomatis proses banding yang diajukan Tom Lembong dan JPU dihentikan. Pemberian abolisi ini membebaskan Tom Lembong yang masih berada di penjara. Supratman mengatakan abolisi untuk Tom Lembong tinggal menunggu Keppres untuk mengeluarkannya dari penahanan. “Karena sudah disetujui oleh DPR, selanjutnya kita tunggu Surat Keputusan Presiden yang akan diterbitkan,” tambah Supratman.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pemberian abolisi untuk kliennya tinggal menunggu keputusan presiden. Keppres tersebut nantinya akan memastikan pembebasan Tom Lembong dari penahanan. “Insya Allah, jika Keppres dapat dikeluarkan segera, Tom bisa keluar dari penjara,” ujar Ari saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Ari berharap setelah DPR mengumumkan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo, Keppres tentang penghapusan pidana terhadap Tom Lembong bisa segera diterbitkan, Jumat (1/8/2025). “Karena ini berkaitan dengan penahanan, jadi semakin cepat penerbitan Keppres, semakin baik,” kata Ari. Sementara Kejagung hingga Kamis (31/7/2025) mengaku belum mengetahui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo untuk Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan bahwa proses banding terhadap Tom Lembong masih berlangsung di PT DKI Jakarta. “Yang saya ketahui saat ini, kita sama-sama melakukan upaya hukum banding. Fokus kami pada itu. Jika memang benar ada abolisi, kita akan pelajari,” ungkap Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. “Dan Tom Lembong hingga kini masih berada di penjara,” tambah Anang.
