Warga Indonesia Ditangkap di Saudi Karena Unggah Iklan Haji Palsu
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Pihak keamanan di Makkah berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penipuan terkait iklan haji palsu, sebagaimana dilaporkan pada Selasa (6/5/2025).
Individu tersebut diketahui mengunggah iklan promosi haji di media sosial yang menipu dengan menawarkan layanan akomodasi dan transportasi palsu kepada jamaah di tempat-tempat suci. Warga negara Indonesia ini kemudian dirujuk ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap oleh pihak berwenang.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau semua warga negara asing dan penduduk Saudi untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji, serta melaporkan pelanggaran apapun dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.
Selain itu, Pasukan Keamanan Haji juga menangkap seorang warga Saudi dan penduduk Yaman yang terlibat dalam penyalahgunaan visa kunjungan untuk orang-orang di luar kerajaan, memungkinkan mereka melakukan haji secara ilegal. Mereka melanggar peraturan haji dan telah dirujuk ke otoritas berwenang untuk mendapatkan sanksi sesuai hukum Saudi.
Pihak Keamanan Publik memperingatkan bahwa denda hingga 100.000 Riyal dapat dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan permohonan untuk penerbitan visa kunjungan jenis apa pun bagi seseorang yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau memasuki kota Makkah dan tempat-tempat suci atau tinggal di sana sejak hari pertama Dzul Qada (29 April) hingga akhir tanggal 14 Dzul Hijjah. Denda tersebut akan dikalikan dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
