Sekjen Gerindra Tidak Setuju dengan Keputusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dia berpendapat, keputusan ini akan mengakibatkan kekosongan jabatan di DPRD selama dua tahun karena pilkada baru akan dilangsungkan pada 2031.
Sugiono menyebutkan, pihaknya cukup menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi menciptakan masa kekosongan di DPRD, yang memiliki peran penting dalam mengawasi tugas-tugas pemerintah daerah.
“Kami sebenarnya menyayangkan keputusan ini, karena ada banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan harapan. Secara teknis, nantinya akan ada masa kekosongan di DPRD. Jadi, saya kira ini adalah sesuatu yang tidak kami setujui,” kata Sugiono di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional harus dilakukan terpisah dari pemilu lokal mulai 2029. MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah).
Pemisahan ini akan dimulai pada 2029. Keputusan MK ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan pemilu dilaksanakan serentak, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Perihal jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, Mahkamah tidak dapat menetapkan secara spesifik. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa jeda waktu tersebut tidak bisa dipisahkan dari penentuan waktu yang selalu berkaitan dengan semua tahapan teknis penyelenggaraan pemilu.
