Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Sekjen Gerindra Tidak Setuju dengan Keputusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
  • Berita

Sekjen Gerindra Tidak Setuju dengan Keputusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Maya Lestari Agustus 2, 2025
sekjen-gerindra-tak-sepakat-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-lokal-dipisah

Sekjen Gerindra Tidak Setuju dengan Keputusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dia berpendapat, keputusan ini akan mengakibatkan kekosongan jabatan di DPRD selama dua tahun karena pilkada baru akan dilangsungkan pada 2031.

Sugiono menyebutkan, pihaknya cukup menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi menciptakan masa kekosongan di DPRD, yang memiliki peran penting dalam mengawasi tugas-tugas pemerintah daerah.

“Kami sebenarnya menyayangkan keputusan ini, karena ada banyak hal yang menurut kami tidak sesuai dengan harapan. Secara teknis, nantinya akan ada masa kekosongan di DPRD. Jadi, saya kira ini adalah sesuatu yang tidak kami setujui,” kata Sugiono di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional harus dilakukan terpisah dari pemilu lokal mulai 2029. MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah).

Pemisahan ini akan dimulai pada 2029. Keputusan MK ini berbeda dengan sebelumnya yang mengharuskan pemilu dilaksanakan serentak, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Perihal jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, Mahkamah tidak dapat menetapkan secara spesifik. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa jeda waktu tersebut tidak bisa dipisahkan dari penentuan waktu yang selalu berkaitan dengan semua tahapan teknis penyelenggaraan pemilu.

Continue Reading

Previous: Partisipasi BlueBand di FHI 2025: Menunjang Kemajuan Industri F&B Indonesia
Next: Liverpool Gagal Dapatkan Alexander Isak, Newcastle Mematok Harga Selangit

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.