Begini Keadaan Pemondokan Jamaah Haji pada Era Umar bin Khattab
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKKAH — Pada masa Umar bin Khattab, penduduk Makkah diwajibkan melayani jamaah haji dengan sebaik mungkin. Mereka juga diharuskan menyediakan tempat tinggal tanpa biaya.
Menurut Prof Quraisy Shihab, pandangan ini diikuti oleh Mujahid dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Disebutkan bahwa Umar Ibn al-Khattab, Ibn Abbas ra., dan sejumlah ulama lain berpendapat bahwa para pendatang bebas untuk menempati tempat mana pun di Makkah.
“Para pemilik rumah berkewajiban menampung mereka, mau atau tidak mau. Hal ini diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri,” tulis Prof Quraisy Shihab dalam karyanya Al Misbah.
Diceritakan pula bahwa pada masa lalu rumah-rumah tidak memiliki pintu, dan ketika pada zaman Sayyidina Umar ra, ada seorang yang memasang pintu untuk rumahnya, beliau menegurnya.
“Namun kemudian beliau memperbolehkannya setelah mendengar alasan mereka, yaitu untuk mencegah pencurian,” ujarnya.
Ada juga riwayat yang menyebut bahwa Sayyidina Umar memerintahkan untuk mencabut pintu-pintu rumah selama musim haji. Namun mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dalam banyak riwayat lain, membedakan antara rumah dan masjid.
“Masjid harus terbuka untuk umum, sedangkan rumah tidak demikian,” katanya.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa setiap pemilik rumah berhak atas miliknya. Dengan demikian, mereka dapat mewariskan, menjual, atau menyewakannya untuk kelangsungan hidupnya.
Salah satu alasannya adalah bahwa Umar Ibn al-Khattab pernah membeli rumah dari Shafwan Ibn Umayyah dan menjadikannya penjara. Imam Ahmad Ibn Hanbal mengambil jalan tengah. Menurutnya, rumah-rumah dapat dimiliki dan diwariskan, tetapi tidak dapat disewakan.
Dalam Tafsir al-Qurthubi disebutkan bahwa ada juga pendapat yang menyatakan persamaan (baik penduduk setempat maupun pendatang berhak melaksanakan haji maka harus dilayani dengan baik) mengenai perumahan dan tempat tinggal. Ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa Masjid al-Haram adalah seluruh wilayah Tanah Haram.
