Sepuluh Lokasi Parkir di Yogyakarta Kini Dapat Dibayar Menggunakan QRIS
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta telah memperkenalkan sistem pembayaran parkir digital melalui QRIS di sepuluh lokasi strategis sebagai langkah konkret untuk memberantas praktik tarif parkir yang tidak adil, sering disebut parkir ‘nuthuk‘. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya mengubah layanan publik menjadi lebih transparan, adil, dan modern.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa sistem QRIS diterapkan di 10 lokasi parkir sebagai pilot project, meliputi area parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir (TKP). Beberapa lokasi tersebut meliputi Jalan Prof Yohanes, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mataram, Jalan Laksda Adisutjipto, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Limaran, TKP Senopati, dan Kawasan Ngabean.
Penerapan ini merupakan langkah awal dari pengembangan sistem parkir digital yang akan terus ditingkatkan secara bertahap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Kami memulai dari beberapa titik, dengan harapan ke depannya bisa diterapkan secara menyeluruh, dan kami terus berupaya untuk memberdayakan juru parkir,” ungkap Hasto, Jumat (27/6/2025).
Hasto juga mengakui bahwa peluncuran QRIS ini didorong oleh banyaknya keluhan warga terkait praktik parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi. Sebagai solusinya, pihaknya mulai menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS di beberapa lokasi yang rawan keluhan.
QRIS diyakini sebagai metode yang efektif untuk mencegah manipulasi tarif parkir karena sistem secara otomatis menampilkan jumlah pembayaran sesuai zona dan jenis kendaraan saat pengguna memindai kode QR di lokasi parkir.
“Ada keluhan dari warga, di lingkungannya sendiri terkena tarif parkir yang cukup mahal dengan nilai yang tidak umum, merasa di-tuthuk,” katanya.
“Oleh karena itu, kami memulai pembayaran menggunakan QRIS,” tambahnya.
Mengenai tarif, Hasto menjelaskan bahwa tarif resmi yang berlaku di Kota Yogyakarta dibagi dalam tiga zona, dan ditampilkan secara jelas di papan informasi di setiap lokasi parkir. Rinciannya, kawasan 1 (premium) untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000. Sedangkan di kawasan 2 dan 3, sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Pengendara cukup memindai QRIS di papan tarif, dan sistem akan menampilkan nominal sesuai kategori kendaraan serta lokasi parkir. Dengan begitu, akan menjamin keterbukaan dan menghilangkan risiko praktik penarikan tarif liar.
“Ini solusi atas keluhan warga soal tarif tidak wajar. Sekarang semuanya terukur dan tercatat rapi,” ujarnya.
Ke depan, Dishub Kota Yogyakarta juga akan menempatkan petugas selama 24 jam di titik-titik parkir, guna memastikan kelancaran operasional.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa sistem QRIS dipilih bukan hanya demi kemudahan teknis, tetapi untuk membangun ekosistem parkir yang lebih sehat dan adil.
“Kami memilih sistem pembayaran non-tunai ini untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Begitu pengendara memindai QRIS, sistem langsung menampilkan tarif parkir yang sesuai dengan zona dan jenis kendaraan mereka. Tidak ada lagi tawar-menawar atau ketidakjelasan,” kata Agus.
Lebih lanjut, Pemkot tidak mengabaikan peran juru parkir dalam proses digitalisasi ini. Agus mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan dengan komunitas jukir agar sistem ini bisa diterima secara inklusif. Dalam sistem baru ini, para jukir tidak lagi menerima uang secara langsung, tetapi akan mendapatkan penghasilan berdasarkan sistem pembagian retribusi mingguan.
“Kebiasaan jukir itu kan selama ini membawa uang harian. Sekarang mereka akan terima uang paling cepat seminggu prosesnya,” ungkapnya.
