Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Pria di Cirebon Ditangkap Polisi karena Simpan dan Belanjakan Uang Palsu di Warung
  • Berita

Pria di Cirebon Ditangkap Polisi karena Simpan dan Belanjakan Uang Palsu di Warung

Siti Nurhaliza Mei 15, 2025
simpan-dan-belanjakan-uang-palsu-ke-warung-seorang-pria-di-cirebon-ditangkap-polisi

Pria di Cirebon Ditangkap Polisi karena Simpan dan Belanjakan Uang Palsu di Warung

BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Kepolisian Resor Kota Cirebon berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Tersangka ditangkap setelah terungkap menyimpan dan menggunakan uang palsu di area tempat tinggalnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. “Tersangka menyimpan uang palsu secara fisik dan membelanjakannya di masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” ujar Sumarni, Rabu (14/5/2025).

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nilai 2.950.000 rupiah. Rinciannya meliputi 41 lembar pecahan 50.000 rupiah dan sembilan lembar pecahan 100.000 rupiah. Uang palsu tersebut telah digunakan oleh pelaku di beberapa warung untuk keperluan pribadi.

Sumarni menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya.

Continue Reading

Previous: Jawa Timur Jadi Pelopor Transformasi Sanitasi, Khofifah: Bebas dari Buang Air Besar Sembarangan
Next: Peringatan Tegas untuk Seluruh Ormas, Polisi: Tidak Diizinkan Menjaga Lahan Sengketa

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.