Peringatan Tegas untuk Seluruh Ormas, Polisi: Tidak Diizinkan Menjaga Lahan Sengketa
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Timur menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengawasi lahan-lahan yang masih berstatus sengketa di wilayahnya karena dapat memicu konflik.
“Saya tekankan, ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dalam status sengketa. Hal itu dilarang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Kamis.
Dia mengingatkan, ormas harus memastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang dijaga tidak sedang dalam sengketa.
“Jika penjagaan dilakukan atas permintaan pengguna, saya tidak melarang. Namun, yang dilarang adalah menjaga lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Sebagai contoh, jika satu pihak memiliki girik dan pihak lain memiliki sertifikat hak milik (SHM), hal ini harus dipastikan terlebih dahulu secara hukum siapa yang sebenarnya berhak,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan bahwa jika terjadi sengketa, masalah tersebut harus diselesaikan di pengadilan untuk mencegah konflik di lapangan.
“Hal seperti ini yang tidak saya inginkan. Ketika ormas terlibat dan menyebabkan keributan, satu pihak bisa mengklaim datang atas permintaan pemilik SHM, sementara pihak lain mengklaim datang atas permintaan pemilik girik,” jelas Nicolas.
Menurutnya, perselisihan atas lahan yang masih bersengketa dapat memicu keributan yang bisa berujung pada proses pidana. Dalam situasi seperti itu, polisi akan mengambil tindakan jika diperlukan.
