Aipda Robig Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota Polrestabes Semarang, menerima vonis hukuman penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat, yang sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Putusan Pengadilan
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangan kasus ini, terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan cedera.
Kronologi Kejadian
Insiden penembakan tersebut berawal ketika Aipda Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang saling kejar-kejaran dengan senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024. Salah satu motor dari kelompok tersebut bergerak terlalu ke kanan hingga hampir menyerempet motor yang dikendarai Aipda Robig dari arah berlawanan.
Aipda Robig kemudian mengeluarkan senjata api dan memerintahkan para pengendara untuk berhenti. Dia melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan lainnya yang diarahkan ke tiga motor. Tembakan tersebut mengenai panggul korban GRO, sementara tembakan lainnya melukai dua korban lainnya berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
