Tertibkan Parkir Liar, Dishub DKI: Juru Parkir Hanya Atur Kendaraan di Parkiran
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menertibkan juru parkir liar dan telah memasang kamera pengawas atau CCTV di kawasan Blok M Jakarta Selatan untuk meningkatkan keamanan selama 24 jam.
“Juru parkir liar ini sudah kami sampaikan kepada pengelola parkir, bahwa mereka tidak diperbolehkan lagi menetapkan tarif di dalam,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada media di kawasan Blok M pada Sabtu.
Syafrin menekankan bahwa juru parkir hanya diizinkan untuk mengatur perparkiran, dan jika ada pengemudi yang memberi uang, akan dianggap sebagai pemberian sukarela.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban agar kawasan Blok M lebih tertib dalam hal perparkiran.
“Jadi, juru parkir cukup mengatur kendaraan. Jika ada pengemudi yang secara sukarela memberi karena merasa terbantu, itu diterima,” ujarnya.
Mengenai pemasangan CCTV, pihaknya menyatakan bahwa pemasangan akan dilakukan secara bertahap seperti yang sudah diterapkan di kawasan Tanah Abang.
“Dengan adanya CCTV, jika ada potensi parkir liar oleh satu atau dua kendaraan, kami segera mengerahkan tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Kepolisian untuk melakukan penertiban di lokasi tersebut,” jelasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang mencoba parkir liar di area terlarang, maupun oknum yang mencoba mengatur parkir di tempat yang dilarang.
