Tiga Pelaku Penyerangan Terhadap Pemuda di Cirebon Ditangkap, Korban Alami Luka Serius
BERITA TERBARU INDONESIA, CIREBON — Tiga remaja yang terlibat dalam penyerangan brutal terhadap seorang pemuda di Cirebon, Jawa Barat telah ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Insiden pengeroyokan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di depan sebuah minimarket di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga remaja yang ditangkap berinisial MEL, FH, dan MR. Selain mereka, masih ada pelaku lain berinisial G yang saat ini berstatus buron.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku dari video yang beredar di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diringkus oleh Timsus Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota di rumah masing-masing.
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan empat kelompok. Yaitu, kelompok Astaga bergabung dengan Pelosok Boys, dan kelompok Mawar bergabung dengan Warbeh.
Kedua belah pihak janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Setelah bertemu, mereka saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, dalam tawuran tersebut kelompok Mawar kalah jumlah dan dikejar oleh pihak lawan. Beberapa pelaku kemudian mengeroyok korban berinisial FD di depan minimarket di Kecamatan Tengah Tani.
“Pelaku MR dan G (DPO) juga menyabetkan celurit ke arah punggung dan leher korban sehingga mengalami luka robek dan harus dijahit,” jelasnya.
Eko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berbentuk celurit berukuran besar.
Eko menegaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku tawuran lainnya dari keempat kelompok tersebut dan masih melakukan pengejaran. Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini hanya sebatas kenakalan remaja atau telah masuk ranah kriminalitas.
“Jika sudah masuk kategori kriminalitas, tentu hukumannya sudah ada karena sudah diatur. Jadi, sekali lagi kami imbau kepada adik-adik yang menganggap hal ini sepele, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan ini sempat viral di media sosial. Dalam video terlihat dua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam berupa celurit yang sangat panjang.
Kejadian tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda terlihat diseret secara paksa dari depan pintu minimarket oleh sejumlah pelaku.
Setelah itu, korban dikeroyok secara brutal oleh sejumlah pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor. Mereka memukuli dan menendang korban, bahkan pada bagian kepalanya.
Juga terlihat ada pelaku yang membacokkan senjata tajam ke arah korban. Sementara korban yang mengalami pengeroyokan itu hanya bisa tergeletak dan tidak berdaya untuk melawan. Korban hanya berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya.
