Tim Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Aceh
Dalam sebuah operasi gabungan, Bea Cukai Banda Aceh mendampingi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk melaksanakan pemusnahan ladang ganja yang tersebar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi ini berhasil menemukan dan memusnahkan sekitar 3 hektar ladang ganja. Penemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada efek samping yang membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Kolaborasi antara BNN RI dan Bea Cukai menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus narkotika. Keberhasilan operasi ini juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat setempat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan ladang ganja ini.
