Laporan Jurnalis BERITA TERBARU INDONESIA Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
Di Makkah, Tim Pengawas DPR menyarankan agar pengangkutan jamaah haji Indonesia ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dilakukan berdasarkan hotel tempat mereka terakhir menginap. Jamaah tidak perlu kembali ke hotel asal syarikah seperti yang diatur dalam edaran sebelumnya oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
“Dengan fasilitas berbasis tempat tinggal terakhir ini, tidak akan ada lagi cerita suami terpisah dari istri dan lansia terpisah dari pendampingnya,” ungkap Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, setelah rapat dengan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar di Makkah, Arab Saudi, Senin.
Sebagai informasi, dalam edaran terbaru, PPIH Arab Saudi menetapkan bahwa jamaah akan diangkut ke Armuzna berdasarkan syarikah dan hotel masing-masing. Jamaah yang tinggal di hotel berbeda dari syarikah diminta kembali ke pemondokan awal, kecuali untuk pasangan dan pendamping lansia atau disabilitas.
Menteri Agama belum memastikan apakah akan mengikuti usulan dari DPR tersebut atau tetap dengan skema yang ada. Jika mengikuti skema DPR, petugas tidak perlu memulangkan jamaah yang tidak dalam penggabungan ke syarikah asal.
“Semua saran dari DPR telah dicatat, Kemenag dan tim telah bekerja maksimal, semua masalah yang muncul dapat diatasi dengan cepat,” kata Menteri Agama.
Ia optimis pelaksanaan haji pada 2024 ini akan berjalan dengan baik sesuai kenyataan di lapangan. “Kami optimis akan kembali dengan senyuman, haji makbul dan mabrur.”
Masalah Nusuk
Dalam rapat tersebut, juga dibahas masalah Nusuk. DPR dan pemerintah memastikan bahwa penerbitan kartu Nusuk perlahan telah teratasi. Hingga Senin sore, jumlah kartu Nusuk yang belum terdistribusi sudah kurang dari satu persen. Diharapkan hingga Selasa masalah Nusuk ini dapat terselesaikan.
“Kartu Nusuk sampai besok pukul 20.00 Waktu Arab Saudi, sekarang tidak lebih dari satu persen, syarikat bertanggung jawab membawa jamaah ke Armuzna,” terang Cucun.
Nusuk adalah kartu identitas bagi jamaah haji. Kartu ini menjadi bukti bahwa jamaah memiliki hak untuk menunaikan rukun Islam kelima.
