Alasan Pembangunan Markas Kopassus di Enam Pulau Besar Dijelaskan TNI AD
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperluas struktur Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).
Awalnya Kopassus dipimpin oleh perwira tinggi (pati) bintang dua, kini meningkat menjadi bintang tiga. Posisi Komandan Jenderal (Danjen) juga berubah menjadi Panglima Kopassus.
Keputusan ini disertai dengan penambahan Grup dari tiga menjadi enam. Tiga Grup Kopassus yang saat ini berada di Pulau Jawa akan dipindahkan bersamaan dengan pembangunan tiga markas Grup baru. Dengan demikian, markas enam Grup Kopassus akan tersebar di enam pulau besar di Indonesia.
“Terkait dengan pengembangan organisasi Kopassus, terdapat enam Grup. Dasar organisasi ini adalah konsep pertahanan pada pulau-pulau besar. Oleh karena itu, satu Grup akan ditempatkan di masing-masing pulau besar tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, dengan berdirinya markas Kopassus di enam pulau besar di Indonesia, jika ada ancaman, pasukan Korps Baret Merah dapat segera turun ke lokasi. Tidak seperti sekarang, di mana semua terpusat di Pulau Jawa, sehingga perlu pergeseran pasukan untuk melakukan operasi.
“Dan pada ancaman tertentu, di mana Kopassus harus turun untuk mengatasi ancaman tersebut, diharapkan pada enam pulau-pulau besar ini, bisa dilaksanakan langkah tindak awal oleh grup unit yang berada di pulau tersebut. Bersama dengan Satuan kewilayahan, Kodam sebagai kompartemen strategis, mereka bisa melaksanakan operasi sendiri,” tambah Wahyu.
