Hakim Menjatuhkan Tuntutan Enam Tahun Penjara untuk Mba Ita
BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau lebih dikenal sebagai Mba Ita, yang pernah menjabat sebagai wali kota Semarang, menghadapi tuntutan enam tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dalam kasus ini, suaminya, Alwin Basri, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, dituntut penjara selama delapan tahun.
Di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ita dan Alwin secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan hukuman penjara selama enam tahun serta denda sejumlah Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri, dengan hukuman penjara delapan tahun serta denda sejumlah Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” tambah jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa penuntut umum juga menuntut pidana tambahan kepada Ita, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp683 juta. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika Ita tidak mampu membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut Alwin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika Alwin tidak bisa membayar, dia harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Menurut jaksa, Ita dan Alwin telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui bahwa Ita dan Alwin menghadapi tiga dakwaan.
