Usulan Tiga Alternatif oleh Anggota DPR Mengenai Payment ID
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyarankan tiga opsi kebijakan terkait rencana pemerintah untuk menerapkan Payment ID dalam transaksi digital. Pertama, pembenahan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis.
Kedua, menunda Payment ID hingga infrastruktur keamanan data sepenuhnya siap. Ketiga, menerapkan model pelaporan berkala, alih-alih pelaporan per transaksi.
“Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” ujar Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (10/8/2025).
Sarifah menambahkan bahwa kebijakan pelaporan dalam transaksi keuangan bukanlah hal baru dan sudah diterapkan di beberapa negara. Namun, kebijakan ini juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.
“Di Australia dan beberapa negara lainnya, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti pengembalian pajak 10–15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” jelasnya.
Politikus dari daerah pemilihan Banten ini juga menyampaikan alasan utama mengenai usulannya. Pertama, sistem perpajakan Indonesia dinilai belum mampu memberikan insentif yang memadai. Data dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.
Kedua, infrastruktur digital Indonesia masih rentan. Berdasarkan laporan Indonesia Data Protection Authority, sepanjang 2023–2024 terdapat 3.814 kasus kebocoran data.
Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data belum memadai. Sarifah mencontohkan kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang, tetapi tidak disertai kompensasi memadai bagi korban.
Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce.
Keempat, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan masih mengkaji wacana ini secara menyeluruh. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.
