Transaksi Kripto Maret Sentuh Rp 32,45 Triliun, Investor Capai 13,71 Juta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun, menunjukkan kestabilan dibandingkan Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun. Dari segi investor, jumlah pengguna aset kripto meningkat dari 13,31 juta pada Februari 2025 menjadi 13,71 juta pada Maret 2025.
“Pertumbuhan jumlah pengguna ini menunjukkan kepercayaan yang stabil dari konsumen serta kondisi pasar yang sehat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Dari perspektif ekosistem aset kripto, Hasan menyebutkan ada 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah mengesahkan 22 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Permohonan izin tersebut meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang. Saat ini, terdapat 11 calon pedagang aset kripto yang tengah dalam proses perizinan.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan regulatory sandbox, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Hasan menyatakan minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK sangat tinggi.
Sampai April 2025, OJK telah menerima 163 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah ini, 93 pihak telah mengajukan formulir konsultasi, dan 84 di antaranya telah melakukan sesi konsultasi.
OJK telah menerima 16 permohonan menjadi peserta sandbox, dan enam di antaranya telah disetujui. Enam peserta tersebut terdiri dari lima penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta satu penyelenggara dari kategori Pendukung Pasar.
“Saat ini, kami sedang memproses empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open finance,” kata Hasan.
Dalam hal pendaftaran penyelenggara ITSK, sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga April 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan pendaftaran ke OJK. Dari jumlah ini, 28 telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“OJK saat ini juga sedang memproses tiga permohonan pendaftaran dari calon penyelenggara ITSK jenis PAJK,” ujar Hasan.
Menurut laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, peer to peer lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selama Maret 2025, penyelenggara ITSK jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang disetujui mitra, dengan jumlah pengguna PAJK mencapai 805.357 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa layanan dari penyelenggara ITSK berkontribusi pada peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” tambah Hasan.
