Trump Menunda Batas Waktu Penerapan Tarif Hingga 1 Agustus, Jepang dan Korea Selatan Dikenakan Bea 25 Persen
BERITA TERBARU INDONESIA, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dijadwalkan pada Senin (7/7/2025) menandatangani perintah eksekutif yang mengubah batas waktu penerapan tarif dagang dari 9 Juli menjadi 1 Agustus. Kebijakan ini diambil di tengah semakin intensifnya langkah proteksionis dari pemerintahan Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang.
“Presiden akan menandatangani perintah eksekutif hari ini yang menunda batas waktu dari 9 Juli hingga 1 Agustus,” ujar Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam pernyataan kepada wartawan.
Batas waktu sebelumnya adalah akhir dari masa tenggang 90 hari untuk tarif tinggi yang diumumkan pada 2 April 2025. “Tarif baru yang disebutkan dalam surat kepada para pemimpin asing akan berlaku bulan depan—atau akan tercapai kesepakatan,” jelas Leavitt.
Pada hari yang sama, Trump juga mengumumkan bahwa AS akan memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap barang-barang impor dari Jepang dan Korea Selatan, mulai 1 Agustus. Ia menyatakan bahwa beberapa tarif dapat melebihi angka tersebut, jika kedua negara tersebut melakukan penyesuaian tarif terhadap produk asal AS.
Leavitt menyebutkan bahwa sekitar 12 negara lain juga akan menerima pemberitahuan langsung dan surat resmi dari Presiden Trump mengenai kebijakan perdagangan baru. Namun, ia tidak merinci negara-negara yang dimaksud.
“Presiden akan mengungkapkannya pada waktunya nanti,” tambahnya.
Menurut Leavitt, ada “perkembangan positif ke arah yang benar” dari beberapa mitra dagang. Ia menekankan bahwa pemerintahan Trump terus mengupayakan “kesepakatan terbaik bagi rakyat dan pekerja Amerika Serikat.”
