Polisi Selidiki Kasus Predator Seks di Jepara dengan Olah TKP di Kos dan Hotel
BERITA TERBARU INDONESIA, JEPARA — Tim Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus predator seksual yang menyasar anak-anak di Kabupaten Jepara. Hingga saat ini, jumlah korban dari tersangka S (21 tahun) mencapai 31 anak, dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun.
Polda Jateng menyelenggarakan olah TKP pada Sabtu (3/5/2025). Proses dimulai pada pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kamar kos dan sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kedua tempat tersebut diduga menjadi lokasi pertemuan tersangka dengan para korban.
Dalam olah TKP, tim Polda Jateng melakukan observasi umum terhadap lokasi, dokumentasi visual, serta pencarian dan pengumpulan barang bukti. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan awal pada titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
AKBP Rostiawan yang memimpin olah TKP pada Ahad (4/5/2025) menyatakan, “Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi.”
Menurut Rostiawan, tim menemukan potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma di kamar kos. Juga terdapat potongan busa kasur dan kain seprai dengan dugaan bercak darah dan sperma, serta rambut di kamar hotel.
“Sampel-sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan hubungan dengan pelaku maupun korban,” ujarnya.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang berlangsung. Semua sampel sudah dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis DNA,” tambah Rostiawan.
Menurut informasi dari Polda Jateng, tersangka S mengakui telah bertemu dengan minimal tiga korban di kedua lokasi yang menjadi tempat olah TKP. Polisi menduga, kedua tempat tersebut merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, olah TKP merupakan bagian dari scientific crime investigation. “Ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik. Kami terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, dan identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, korban predator seksual di Jepara meningkat dari 21 menjadi 31 anak. Informasi ini disampaikan setelah Polda Jateng menggeledah rumah tersangka berinisial S (21 tahun) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Rabu (30/4/2025).
Sebagian besar korban adalah anak perempuan asal Jepara, namun Dwi juga menyebut adanya korban dari Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
