Warga Indonesia Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara di Myanmar Karena Berhubungan dengan Kelompok Pemberontak
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP saat ini ditahan di Myanmar setelah terlibat dengan kelompok pemberontak. AP telah menjalani proses hukum dan divonis tujuh tahun penjara.
Kemlu RI mengungkapkan bahwa AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. “AP dituduh masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Pasal 17(2) Undang-Undang Asosiasi Ilegal,” ujar Kemlu RI, Selasa (1/7/2025).
Kemlu RI menambahkan bahwa sejak penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai langkah perlindungan. Upaya yang dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik, memberikan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung selama pemeriksaan, memastikan pembelaan oleh pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
“Setelah melalui proses peradilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukumannya di Penjara Insein, Yangon, Myanmar,” ungkap Kemlu RI.
Setelah putusan hukum tetap, Kemlu RI bersama KBRI Yangon melakukan upaya non-litigasi dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. “Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memantau kondisi AP selama menjalani hukuman,” kata Kemlu RI.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyoroti kasus WNI yang ditahan di Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak di sana. Hal ini diungkapkan Abraham saat menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono pada Senin (30/6/2025).
Menurut Abraham, WNI yang ditahan di Myanmar adalah selebgram berusia 33 tahun. “Akan lebih baik jika bisa dikomunikasikan untuk pemberian amnesti atau deportasi, karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun),” ujar Abraham kepada Sugiono.
Abraham menambahkan bahwa sejauh yang ia tahu, WNI tersebut tidak memiliki niat untuk mendanai kelompok pemberontak Myanmar. “Dia hanya seorang selebgram, suka membuat konten. Alangkah baiknya jika bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia, Pak Menteri,” ujarnya.
