87 Pelajar Indonesia di Harvard Terancam Akibat Kebijakan Trump
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI aktif memantau perkembangan kebijakan imigrasi di Amerika Serikat (AS), terutama yang menyangkut pelarangan Universitas Harvard menerima mahasiswa dari luar negeri. Menurut Kemlu RI, kebijakan tersebut telah menciptakan ketidakpastian bagi mahasiswa internasional di Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, menyatakan bahwa sambil menunggu proses hukum yang diajukan oleh Universitas Harvard, perwakilan RI di AS telah melakukan komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di sana, serta mengimbau mereka untuk tetap tenang. “Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan konsuler bagi mahasiswa Indonesia yang terpengaruh,” ujar Roy dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
- Satu Lagi Terduga Pelaku Pembacokan Jaksa di Sumut Tertangkap, Terungkap Peran Pentingnya
- Sempat Terkatung-katung, Kemenlu Pulangkan Jasad WNI Pekerja Online Scam dari Kamboja
- PKB Apresiasi Pembangunan 1.000 Dapur MBG untuk Pesantren
Roy menambahkan bahwa Pemerintah RI juga telah menyampaikan keprihatinan langsung kepada Pemerintah AS terkait kebijakan pelarangan mahasiswa asing di Universitas Harvard. RI berharap ada solusi yang tidak merugikan para pelajar Indonesia di Harvard.
“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di negara tersebut,” tambah Roy.
Presiden AS, Donald Trump, telah memutuskan untuk mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Pemerintahan Trump menuduh Harvard mendukung kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China. Kebijakan ini diumumkan pada 22 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Harvard telah mengajukan gugatan terkait larangan penerimaan mahasiswa asing di kampusnya ke pengadilan federal. Harvard berargumen bahwa pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) oleh Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan komunitas akademik serta ekonomi.
Harvard berhasil memperoleh perintah sementara dari hakim federal AS, Allison Burroughs, pada 24 Mei 2025. Perintah ini menangguhkan pelaksanaan kebijakan pelarangan penerimaan mahasiswa asing selama dua minggu (hingga sekitar 7 Juni 2025). Hal tersebut memberikan waktu bagi Harvard untuk mempersiapkan pembelaan dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 27 dan 29 Mei 2025.
