Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp 19 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, MOJOKERTO – Dalam upaya menegakkan hukum dan mengurangi barang ilegal di pasaran, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga April 2025. Barang-barang tersebut kini sudah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Pemusnahan ini melibatkan produk rokok dan minuman keras ilegal dengan nilai total mencapai Rp 19 miliar. Tindakan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran barang-barang tanpa izin yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat dikurangi secara signifikan.
