Mediasi dengan Lisa Mariana Tersendat, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ridwan Kamil
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Tim kuasa hukum Ridwan Kamil membuka pintu damai dengan Lisa Mariana selama yang bersangkutan bersedia meminta maaf dan menarik gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Perdamaian dapat dicapai di luar persidangan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan mediasi mengalami kebuntuan karena kehendak dari pihak penggugat, Lisa Mariana. Pihak mereka sudah mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka menginginkan kebuntuan. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga sudah menyampaikan apa yang menjadi resume kami,” ujar Ridwan Kamil setelah persidangan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan Kamil menyatakan, ketidakhadirannya dalam sidang mediasi bukanlah sebuah masalah karena diwakili oleh tim kuasa hukum. Proses seharusnya tetap berjalan dan menemukan solusi.
“Dalam Perma pasal 6 ayat 4 dinyatakan alasan sahnya seperti apa, salah satunya sedang melaksanakan tugas atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka dapat diwakili oleh kuasa hukum,” kata dia.
Menurutnya, kliennya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada mediator. Pihaknya juga membuka kemungkinan perdamaian dapat dilakukan di luar proses gugatan ini.
Namun, proses gugatan ini masih berjalan, sehingga harus ditempuh. Di sisi lain, langkah perdamaian tetap bisa dilaksanakan. “Mediasi memang memungkinkan dilakukan di luar pengadilan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal,” tambahnya.
Pihak mereka bertekad untuk menempuh gugatan dari Lisa Mariana. Setelah dikaji, pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini, menurut Muslim, seharusnya memiliki kepentingan hukum.
Selain itu, perlu dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, serta pembuktian oleh para penggugat.
Selebgram Lisa Mariana tidak hanya menggugat terkait hak identitas anak kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Dia juga menggugat kerugian materil dan imateril sebesar Rp 16,6 miliar.
Tuntutan tersebut terdapat dalam gugatan yang diajukan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil seperti yang terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan ganti rugi Rp 16,6 miliar terdiri dari Rp 6,6 miliar kerugian immateriil dan Rp 10 miliar kerugian materil.
Apabila putusan tersebut dikabulkan dan Ridwan Kamil tidak dapat membayar, Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana di Kota Bandung disita sebagai jaminan.
