Polda Banten Kembali Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Pemerasan Pabrik di Serang
BERITA TERBARU INDONESIA, SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menahan dua tersangka terkait pemerasan dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya tiga pelaku lainnya telah ditangkap. Pembangunan pabrik CAA yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) mengalami pemerasan oleh sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon serta beberapa organisasi masyarakat.
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan bahwa dua individu yang ditahan adalah Zul Basit (44 tahun), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan Isbatullah Alibasja (43 tahun), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Endang di Kota Serang, Banten, pada Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, Endang menyatakan bahwa kasus pemerasan proyek sebesar Rp5 triliun yang melibatkan Kadin Cilegon dan beberapa organisasi masyarakat ini akan dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus Kadin, prosesnya sudah tahap satu ke kejaksaan. Kami masih bekerja keras melanjutkan pemeriksaan,” ungkap Endang.
Dia juga menambahkan bahwa akan ada perkembangan lain dalam pengungkapan kasus ini. Namun, ia belum mengungkapkan detail mengenai kejutan tersebut. “Akan ada kejutan-kejutan lainnya. Akan kami sampaikan nanti,” kata Endang.
