Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • kriminal
  • Polda Banten Kembali Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Pemerasan Pabrik di Serang
  • kriminal

Polda Banten Kembali Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Pemerasan Pabrik di Serang

Agus Haryanto Juni 9, 2025
polda-banten-tahan-lagi-dua-tersangka-kasus-pemalakan-pabrik-di-serang

Polda Banten Kembali Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Pemerasan Pabrik di Serang

BERITA TERBARU INDONESIA, SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menahan dua tersangka terkait pemerasan dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya tiga pelaku lainnya telah ditangkap. Pembangunan pabrik CAA yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) mengalami pemerasan oleh sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon serta beberapa organisasi masyarakat.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan bahwa dua individu yang ditahan adalah Zul Basit (44 tahun), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan Isbatullah Alibasja (43 tahun), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Endang di Kota Serang, Banten, pada Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, Endang menyatakan bahwa kasus pemerasan proyek sebesar Rp5 triliun yang melibatkan Kadin Cilegon dan beberapa organisasi masyarakat ini akan dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut. “Untuk kasus Kadin, prosesnya sudah tahap satu ke kejaksaan. Kami masih bekerja keras melanjutkan pemeriksaan,” ungkap Endang.

Dia juga menambahkan bahwa akan ada perkembangan lain dalam pengungkapan kasus ini. Namun, ia belum mengungkapkan detail mengenai kejutan tersebut. “Akan ada kejutan-kejutan lainnya. Akan kami sampaikan nanti,” kata Endang.

Continue Reading

Previous: Pemkot Cimahi Akan Memberlakukan Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Next: Memperkuat Organisasi Lembaga Falakiyah PBNU: Menjaga Tradisi Sambil Berinovasi

Related News

aipda-robig-zaenudin-divonis-15-tahun-penjara
  • kriminal

Aipda Robig Zaenudin Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Agus Santoso Agustus 8, 2025
bea-cukai-dumai-gagalkan-pengiriman-barang-ilegal-di-perairan-panipahan
  • kriminal

Bea Cukai Dumai Berhasil Menghentikan Pengiriman Barang Ilegal di Wilayah Perairan Panipahan

Rina Kartika Juli 31, 2025
polisi-akui-kesulitan-bongkar-kasus-wna-china-menyamar-polisi-wuhan-karena-pelaku-kompak-tutup-mulut
  • kriminal

Polisi Hadapi Tantangan Ungkap Kasus WNA China Menyamar Sebagai Polisi Wuhan, Pelaku Bersikeras Bungkam

Rina Kartika Juli 31, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.