Tegaskan Hak, Pemerintah Aceh Bantah Klaim Kemendagri atas Empat Pulau
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDA ACEH— Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada tahun 1992 seharusnya menjadi acuan untuk menetapkan status kepemilikan empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Empat pulau tersebut sah menjadi milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, yang disaksikan oleh Mendagri kala itu,” ujar Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Tanggapan tersebut disampaikan Syakir sebagai respons terhadap pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6/2025), yang menyebutkan bahwa batas wilayah darat menjadi acuan dalam penentuan status kepemilikan empat pulau tersebut.
Permasalahan sengketa ini melibatkan wilayah Aceh Singkil dan Sumatra Utara, di mana kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan.
Pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Keputusan ini menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Seharusnya garis batas laut ditetapkan terlebih dahulu karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang hingga kini belum ada kesepakatan baru yang mengubah garis tersebut,” lanjutnya.
Syakir menambahkan bahwa meskipun secara geografis keempat pulau tersebut lebih dekat dengan Sumatra Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, namun kesepakatan 1992 yang disaksikan Mendagri Rudini saat itu, menjadi acuan untuk penetapan batas laut dan kepemilikan pulau tersebut.
