Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • politik
  • Tegaskan Hak, Pemerintah Aceh Bantah Klaim Kemendagri atas Empat Pulau
  • politik

Tegaskan Hak, Pemerintah Aceh Bantah Klaim Kemendagri atas Empat Pulau

Maya Lestari Juni 13, 2025

Tegaskan Hak, Pemerintah Aceh Bantah Klaim Kemendagri atas Empat Pulau

BERITA TERBARU INDONESIA, BANDA ACEH— Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada tahun 1992 seharusnya menjadi acuan untuk menetapkan status kepemilikan empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

“Empat pulau tersebut sah menjadi milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, yang disaksikan oleh Mendagri kala itu,” ujar Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Tanggapan tersebut disampaikan Syakir sebagai respons terhadap pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6/2025), yang menyebutkan bahwa batas wilayah darat menjadi acuan dalam penentuan status kepemilikan empat pulau tersebut.

Permasalahan sengketa ini melibatkan wilayah Aceh Singkil dan Sumatra Utara, di mana kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan.

Pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemendagri telah mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Keputusan ini menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Seharusnya garis batas laut ditetapkan terlebih dahulu karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992, yang hingga kini belum ada kesepakatan baru yang mengubah garis tersebut,” lanjutnya.

Syakir menambahkan bahwa meskipun secara geografis keempat pulau tersebut lebih dekat dengan Sumatra Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, namun kesepakatan 1992 yang disaksikan Mendagri Rudini saat itu, menjadi acuan untuk penetapan batas laut dan kepemilikan pulau tersebut.

photo

Pulau Lipan, salah satu pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara.

Continue Reading

Previous: Pertunjukan Motor Listrik Sprint untuk Misi Diam-diam
Next: Krisis Personel Militer di Israel: Keterlibatan Perempuan di Garis Depan

Related News

kunjungan-balasan-presiden-peru-dina-boluarte-akan-bertemu-prabowo-di-istana
  • politik

Kunjungan Resmi, Presiden Peru Dina Boluarte Bertemu Prabowo di Istana

Maya Lestari Agustus 11, 2025
setelah-ingin-caplok-gaza-kini-israel-hendak-gulingkan-otoritas-palestina
  • politik

Setelah Berniat Caplok Gaza, Kini Israel Ingin Gulingkan Otoritas Palestina

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
prabowo-indonesia-butuh-pertahanan-kuat-di-tengah-gejolak-global
  • politik

Prabowo: Pentingnya Pertahanan Tangguh untuk Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.