OJK: Perang Tarif AS Dapat Meningkatkan Risiko Klaim Asuransi Kredit
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi dampak dari meningkatnya risiko klaim asuransi kredit akibat perang tarif yang dilakukan Amerika Serikat (AS). Perusahaan asuransi disarankan untuk meninjau kembali risiko-risiko yang dapat diterima perusahaan atau underwriting terkait dampak tersebut.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya bagi perusahaan yang bergantung pada impor atau ekspor dengan AS,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pernyataannya yang dikutip pada Ahad (27/4/2025).
- OJK Mengajak Investor Memilih Emiten yang Peduli Lingkungan
- OJK Meluncurkan OJK Infinity 2.0 untuk Mendorong Inovasi Keuangan Digital yang Lebih Maju
- OJK Menyambut Gagasan Himbara untuk Mendukung Koperasi Merah Putih
Ogi menyatakan bahwa untuk menanggapi kondisi ini, pihaknya meminta agar perusahaan asuransi dapat kembali menganalisis profil risiko perusahaan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak perang dagang.
“Perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian,” ungkapnya.
Upaya OJK, menurut Ogi, salah satu bentuk antisipasi yang telah dilakukan adalah melalui ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Di antaranya, ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku.
“Selain itu, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen, untuk memberikan buffer terhadap cashflow perusahaan asuransi,” tambahnya.
Berdasarkan catatan OJK, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen. Rasio ini masih di bawah 100 persen, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen.
