Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • OJK: Perang Tarif AS Dapat Meningkatkan Risiko Klaim Asuransi Kredit
  • Berita

OJK: Perang Tarif AS Dapat Meningkatkan Risiko Klaim Asuransi Kredit

Dedi Saputra April 27, 2025
ojk-perang-tarif-as-berpotensi-tingkatkan-risiko-klaim-asuransi-kredit

OJK: Perang Tarif AS Dapat Meningkatkan Risiko Klaim Asuransi Kredit

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi dampak dari meningkatnya risiko klaim asuransi kredit akibat perang tarif yang dilakukan Amerika Serikat (AS). Perusahaan asuransi disarankan untuk meninjau kembali risiko-risiko yang dapat diterima perusahaan atau underwriting terkait dampak tersebut.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perang tarif AS berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya bagi perusahaan yang bergantung pada impor atau ekspor dengan AS,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pernyataannya yang dikutip pada Ahad (27/4/2025).

  • OJK Mengajak Investor Memilih Emiten yang Peduli Lingkungan
  • OJK Meluncurkan OJK Infinity 2.0 untuk Mendorong Inovasi Keuangan Digital yang Lebih Maju
  • OJK Menyambut Gagasan Himbara untuk Mendukung Koperasi Merah Putih

Ogi menyatakan bahwa untuk menanggapi kondisi ini, pihaknya meminta agar perusahaan asuransi dapat kembali menganalisis profil risiko perusahaan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak perang dagang.

“Perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian,” ungkapnya.

Upaya OJK, menurut Ogi, salah satu bentuk antisipasi yang telah dilakukan adalah melalui ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Di antaranya, ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp 250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku.

“Selain itu, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen, untuk memberikan buffer terhadap cashflow perusahaan asuransi,” tambahnya.

Berdasarkan catatan OJK, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen. Rasio ini masih di bawah 100 persen, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen.

Continue Reading

Previous: Di Tengah Protes dari Presiden AS, QRIS Justru Mempermudah Transaksi UMKM di Yogyakarta
Next: Ekonom Soroti Pernyataan Prabowo Mengenai Kondisi Pasar Modal

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.