Zarof Ricar Dijatuhi Tuntutan 20 Tahun Penjara dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).
Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, dituntut dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp750 juta, sedangkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mendapat tuntutan penjara selama 14 tahun serta denda Rp750 juta.
