Anggota DPR Dukung Penunjukan Irjen Iqbal Sebagai Sekjen DPD
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung penunjukan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, dengan menegaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Iqbal diangkat oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin untuk menggantikan Rahman Hadi.
Pada posisinya yang baru, mantan Kepala Divisi Humas Polri ini akan mendapatkan promosi pangkat menjadi Komisaris Jenderal. Rudianto menjelaskan bahwa berdasarkan TAP MPR dan Undang-Undang Polri, ada ruang bagi polisi aktif untuk menduduki posisi di luar struktur kepolisian, termasuk posisi Sekjen DPD RI.
Rudianto menyatakan bahwa penunjukan Iqbal mengikuti filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil bersenjata sesuai mandat reformasi dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000. Dalam dokumen TAP MPR, Polri dapat memberikan pelayanan publik secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Memorie Van Toelichting TAP MPR tersebut memberikan panggilan moral tentang pentingnya Polri dalam pelayanan publik. Ini ditegaskan dalam kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menguraikan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan penegak hukum bagi masyarakat. Semangat inilah yang menjadi dasar hukum lahirnya UU Polri,” kata Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Rudianto menyebut bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan legitimasi untuk penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri,” ujar Rudianto.
Politikus Partai Nasdem tersebut juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan, “Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Menurut Rudianto, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut, jabatan di luar Kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Artinya, sambung dia, berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario, jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian dan/atau berdasarkan penugasan Kapolri, hal ini dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif. Ini terjadi berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945.
“Yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antar-institusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara,” ucap Rudianto. Dia juga meminta publik melihat penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD secara utuh dari aspek filosofis maupun regulasi.
Dia menyebut bahwa penugasan Polri di DPD bukan yang pertama kalinya. “Ini bukan hal baru. Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan,” ucap Rudianto.
