Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan Harus Berdasar Alasan Jelas
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan tanpa alasan yang jelas. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang praktik tersebut.
“Ijazah memang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang jelas. Namun, kita perlu memahami alasan di balik penahanan ijazah itu,” ujar Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Bob menilai pentingnya memahami konteks penahanan ijazah berdasarkan masing-masing kasus. Seringkali, penahanan ijazah terkait dengan perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah digunakan sebagai jaminan karena karyawan tidak memiliki jaminan lain.
Dalam situasi seperti ini, Bob melihatnya sebagai masalah pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah.
Meskipun demikian, Bob menegaskan bahwa Apindo tidak membenarkan penahanan ijazah jika tujuannya adalah untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain.
Di sisi lain, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menegaskan bahwa segala bentuk penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Diding mengatakan bahwa ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihormati.
Dia juga menyoroti risiko besar yang dihadapi karyawan jika ijazah mereka ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan menyulitkan karyawan dalam mencari pekerjaan baru.
“Kita seharusnya malu jika dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu adalah tingkat kecerdasan seseorang. Kami tidak ingin kasus penahanan ijazah terjadi lagi,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh perusahaan.
Penerbitan SE ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penahanan ijazah yang telah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.
Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diperbolehkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan harus memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satu ketentuan tersebut adalah ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat harus menjamin keamanannya. Jika ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada pekerja.
