Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan Harus Berdasar Alasan Jelas
  • Hukum

Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan Harus Berdasar Alasan Jelas

Rina Kartika Mei 20, 2025
apindo-penahanan-ijazah-karyawan-tak-dibenarkan-tanpa-alasan-jelas

Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan Harus Berdasar Alasan Jelas

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan tanpa alasan yang jelas. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang praktik tersebut.

“Ijazah memang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang jelas. Namun, kita perlu memahami alasan di balik penahanan ijazah itu,” ujar Bob kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Bob menilai pentingnya memahami konteks penahanan ijazah berdasarkan masing-masing kasus. Seringkali, penahanan ijazah terkait dengan perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah digunakan sebagai jaminan karena karyawan tidak memiliki jaminan lain.

Dalam situasi seperti ini, Bob melihatnya sebagai masalah pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah.

Meskipun demikian, Bob menegaskan bahwa Apindo tidak membenarkan penahanan ijazah jika tujuannya adalah untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain.

Di sisi lain, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menegaskan bahwa segala bentuk penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Diding mengatakan bahwa ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihormati.

Dia juga menyoroti risiko besar yang dihadapi karyawan jika ijazah mereka ditahan, seperti kemungkinan ijazah hilang jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri, yang akan menyulitkan karyawan dalam mencari pekerjaan baru.

“Kita seharusnya malu jika dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu adalah tingkat kecerdasan seseorang. Kami tidak ingin kasus penahanan ijazah terjadi lagi,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penahanan ijazah yang telah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diperbolehkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan harus memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satu ketentuan tersebut adalah ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat harus menjamin keamanannya. Jika ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Continue Reading

Previous: Program Pemerintah Dapat Menjadi Pendorong Ekonomi
Next: Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Judi Online Kamboja, Dua Tersangka Ditahan

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.