BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi V DPR Akan Adakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pengemudi Ojol
Komisi V DPR dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengemudi ojek daring atau online (ojol) pada Rabu (21/5/2025) siang. Dalam pertemuan ini, beragam aspirasi dari pengemudi ojol akan diserap oleh DPR.
Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyusun Undang-Undang (UU) tentang Sistem Transportasi Nasional yang akan mengatur ojol. Namun, ia belum ingin memberikan banyak komentar mengenai regulasi tersebut.
“Kami memang sedang merancang UU Sistem Transportasi Nasional, tapi untuk detail pembahasannya, nanti saja,” ujarnya pada Rabu.
Menurut politisi dari PDIP ini, UU Sistem Transportasi Nasional akan berbeda dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menjelaskan bahwa UU baru ini akan lebih spesifik dalam mengatur transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojol.
“Ini adalah perkembangan teknologi yang harus kita respons dengan membuat regulasi yang tepat,” tambahnya.
Adian juga menambahkan bahwa hal ini akan dibahas dalam RDP dengan para pengemudi ojol di Komisi V DPR. Mereka akan mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojol.
“Beberapa hal nantinya akan diatur dalam UU tersebut. Pantau saja perkembangan di Komisi V,” tandas Adian.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online mulai hari ini. RUU ini dibahas untuk menampung aspirasi dari berbagai pengemudi ojol.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat dinamika yang terjadi mengenai isu transportasi online. RUU Transportasi Online direncanakan akan dibahas di Komisi V DPR.
“Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk Ojol, DPR RI berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” kata Dasco pada Selasa (20/5/2025).
Diketahui bahwa para pengemudi ojol mengeluhkan potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar. Mereka meminta agar potongan dari aplikator tidak lebih dari 10 persen.
