Remaja Ditangkap Polisi Karena Membawa Senjata Tajam dan Mengancam Warga
BERITA TERBARU INDONESIA, INDRAMAYU– Petugas Polsek Anjatan, di bawah naungan Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam yang melibatkan beberapa remaja di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dalam kejadian tersebut, pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang dua meter dan sepeda motor tanpa plat nomor, yang diduga akan digunakan untuk tindakan kekerasan.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang berada di depan rumahnya melihat tiga remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Ketika warga tersebut menegur, salah satu dari remaja tersebut justru mengancam dengan mengacungkan senjata tajam.
Menyadari potensi bahaya, sejumlah warga setempat langsung mengejar para remaja tersebut. Warga pun berhasil mengamankan salah satu dari mereka. Tidak lama setelah menerima informasi tersebut, petugas Polsek Anjatan segera merespons dan tiba di lokasi. Polisi kemudian membawa remaja berinisial Mad (17) beserta barang bukti ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Kami kemudian membawa remaja tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Anjatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Ahad (27/4/2025).
Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan agar setiap potensi gangguan keamanan segera dilaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Tarno.
Tarno juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
