Perbedaan Pendekatan Pengamanan oleh Polri dan TNI untuk Kejaksaan Menurut Yusril
Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mengatur perlindungan negara terhadap jaksa. Perpres ini diyakini memberikan batasan yang jelas dalam pengamanan yang dilakukan oleh Polri dan TNI untuk institusi kejaksaan.
Menurut Yusril, perbedaan pendekatan antara Polri dan TNI dalam konteks ini merupakan hal yang signifikan, terutama dalam memastikan keamanan dan independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia dan memastikan bahwa jaksa dapat beroperasi dengan aman dan efektif.
