Uji Formil UU TNI Tidak Berhasil, Ini Alasan Putusan MK
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima pengujian formal (formil) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah menyatakan bahwa pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa dan seorang sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon, yakni Mohammad Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri, tidak menyampaikan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan mereka selama pembentukan UU TNI.
“Pada uraian kedudukan hukum, para pemohon menyatakan ada pembahasan rancangan UU a quo yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Namun, hal ini tidak didukung dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan atau aktivitas mereka, meskipun mereka menyebut diri sebagai aktivis,” kata Saldi.
Mahkamah menegaskan bahwa para pemohon seharusnya menjelaskan kedudukan hukum mereka dengan menunjukkan bukti kegiatan nyata selama proses pembentukan UU TNI, seperti seminar, diskusi, atau tulisan pendapat kepada DPR atau Pemerintah, atau kegiatan lain yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proses tersebut.
“Keberatan para Pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya hubungan kepentingan mereka dengan proses pembentukan UU 3/2025 (UU TNI),” ujar Saldi.
