Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum dan Politik
  • Uji Formil UU TNI Tidak Berhasil, Ini Alasan Putusan MK
  • Hukum dan Politik

Uji Formil UU TNI Tidak Berhasil, Ini Alasan Putusan MK

Dewi Anjani Juni 26, 2025
uji-formil-uu-tni-kandas-ini-pertimbangan-putusan-mk

Uji Formil UU TNI Tidak Berhasil, Ini Alasan Putusan MK

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima pengujian formal (formil) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Mahkamah menyatakan bahwa pemohon dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa dan seorang sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon, yakni Mohammad Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri, tidak menyampaikan bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan mereka selama pembentukan UU TNI.

“Pada uraian kedudukan hukum, para pemohon menyatakan ada pembahasan rancangan UU a quo yang dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Namun, hal ini tidak didukung dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan atau aktivitas mereka, meskipun mereka menyebut diri sebagai aktivis,” kata Saldi.

Mahkamah menegaskan bahwa para pemohon seharusnya menjelaskan kedudukan hukum mereka dengan menunjukkan bukti kegiatan nyata selama proses pembentukan UU TNI, seperti seminar, diskusi, atau tulisan pendapat kepada DPR atau Pemerintah, atau kegiatan lain yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam proses tersebut.

“Keberatan para Pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya hubungan kepentingan mereka dengan proses pembentukan UU 3/2025 (UU TNI),” ujar Saldi.

Continue Reading

Previous: Pembukaan Resmi, BSI International Expo 2025 Bidik Transaksi Rp 2,4 Triliun
Next: Tiga Perwakilan Indonesia Ditarik PBSI dari Japan Open dan China Open 2025, Termasuk Apri/Febi

Related News

  • Hukum dan Politik

Otto Hasibuan Menyoroti Persoalan Royalti: Mengapa Pencipta Lagu Juga Menagih?

Dedi Saputra Agustus 11, 2025
beda-pengamanan-polri-dan-tni-untuk-kejaksaan-menurut-yusril
  • Hukum dan Politik

Perbedaan Pengamanan untuk Kejaksaan oleh Polri dan TNI Menurut Yusril

Intan Permatasari Mei 22, 2025
tak-ada-lagi-makanan-untuk-warga-gaza
  • Hukum dan Politik

Persediaan Makanan Habis untuk Penduduk Gaza

Andi Pratama Mei 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.