Beras Tidak Sesuai Ukuran dan Mutu, Kemendag Berikan Teguran kepada Produsen dan Perpadi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan ukuran dari pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengawasan mutu dan takaran beras pada periode Maret dan April ini.
“Untuk urusan ukuran, kami sudah mengeluarkan teguran dan mengumpulkan anggota Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), menyampaikan bahwa mereka harus mematuhi regulasi yang ada, dan pertemuan tersebut dilakukan pada 17 April,” jelas Moga, Jumat (18/7/2025).
“Untuk kualitas juga, kami meminta teguran dan barang paling lama 30 hari harus sudah ditarik dari peredaran,” tambahnya.
Selain itu, Moga memastikan bahwa mereka juga telah memberikan teguran kepada produsen beras yang melanggar standar mutu kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
“Kami telah menyurati mengenai mutu, memberikan teguran dan menyalinnya ke Satgas Pangan. Untuk mutu, kami juga sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari perusahaan untuk penarikan,” ujar Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya aktif mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.
Ia memastikan Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Hasil pengawasan dan pemantauan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota menunjukkan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, sanksi administrasi telah diberikan kepada pelaku usaha pengemas beras di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan pembinaan dilakukan secara daring pada 17 April 2025.
Selanjutnya, pada April 2025, Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg dari 10 merek.
