Dituduh 7 Tahun Penjara, Hasto Klaim Ada Intervensi dari Kekuatan Eksternal, Siapa yang Dimaksud?
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menduga bahwa tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dirinya merupakan pesanan dari kekuatan di luar proses hukum. Hasto merasa tuntutan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari jaksa KPK.
Pernyataan ini disampaikan Hasto ketika membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan penghalangan penyelidikan terhadap Harun Masiku.
- Hasto: Keterangan Saksi KPK Bersifat Asumsi, dan Selundupkan Fakta
- Di Sidang Lanjutan, Pengacara Hasto Sebut Data CDR KPK tak Diaudit Forensik
- Sidang Vonis Tom Lembong, Putusan Lebih dari 1.000 Halaman Mulai Dibacakan
“Saya bersama tim penasihat hukum yakin bahwa keputusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun ini bukan berasal dari Penuntut Umum, melainkan sebagai suatu ‘order dari kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” ungkap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Hasto mencium adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan ini bukanlah hal baru. Ia merujuk pada beberapa kasus sebelumnya yang dianggap dipengaruhi oleh kekuatan politik di luar lembaga hukum. Misalnya, kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan kasus pidana yang menimpa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum, misalnya, juga masalah yang menimpa mantan ketua KPK Antasari Azhar, sangat terasa sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar Hasto.
