Putusan Sidang Tom Lembong, Dokumen Lebih dari 1.000 Halaman Dibacakan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang biasa dipanggil Tom Lembong, mengikuti sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/225). Dokumen putusan dalam kasus ini dikatakan melebihi 1.000 halaman.
“Untuk itu, mohon nanti didengarkan dengan baik. Namun, sebelumnya kami informasikan, bahwa putusan secara keseluruhan lebih dari seribu halaman,” ungkap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
Hakim berharap agar putusan ini benar-benar didengarkan oleh semua pihak yang hadir. “Agenda kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah melakukan musyawarah dan telah mengambil keputusan dalam kasus ini. Untuk itu, mohon nanti didengarkan baik-baik,” imbuh Dennie.
Hakim juga mengingatkan Tom untuk memperhatikan putusan tersebut. Namun, Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dari putusan tersebut.
“Nanti akan dibacakan poin-poin penting, terutama pertimbangan hukumnya. Hal-hal yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, dan juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulang lagi,” jelas Dennie.
Sebelumnya, Tom Lembong telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini bahwa Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai menteri di Kementerian Perdagangan.
