Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Putusan Sidang Tom Lembong, Dokumen Lebih dari 1.000 Halaman Dibacakan
  • Berita

Putusan Sidang Tom Lembong, Dokumen Lebih dari 1.000 Halaman Dibacakan

Siti Nurhaliza Juli 18, 2025
sidang-vonis-tom-lembong-putusan-lebih-dari-1000-halaman-mulai-dibacakan

Putusan Sidang Tom Lembong, Dokumen Lebih dari 1.000 Halaman Dibacakan

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang biasa dipanggil Tom Lembong, mengikuti sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/225). Dokumen putusan dalam kasus ini dikatakan melebihi 1.000 halaman.

“Untuk itu, mohon nanti didengarkan dengan baik. Namun, sebelumnya kami informasikan, bahwa putusan secara keseluruhan lebih dari seribu halaman,” ungkap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).

Hakim berharap agar putusan ini benar-benar didengarkan oleh semua pihak yang hadir. “Agenda kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah melakukan musyawarah dan telah mengambil keputusan dalam kasus ini. Untuk itu, mohon nanti didengarkan baik-baik,” imbuh Dennie.

Hakim juga mengingatkan Tom untuk memperhatikan putusan tersebut. Namun, Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dari putusan tersebut.

“Nanti akan dibacakan poin-poin penting, terutama pertimbangan hukumnya. Hal-hal yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, dan juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulang lagi,” jelas Dennie.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini bahwa Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai menteri di Kementerian Perdagangan.

Continue Reading

Previous: Dituduh 7 Tahun Penjara, Hasto Klaim Ada Intervensi dari Kekuatan Eksternal, Siapa yang Dimaksud?
Next: Zulhas: Upaya Antisipasi Masalah Beras Oplosan Melalui Kopdes Merah Putih

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.