Anak 10 Tahun Diduga Dibakar Teman di Situbondo, Polisi Adakan Prarekonstruksi
BERITA TERBARU INDONESIA, SITUBONDO — Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, telah mengadakan prarekonstruksi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang dibakar oleh teman sebayanya hingga mengalami luka bakar parah. Kepala Satreskrim Polres Situbondo, Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan, menyatakan kepada media bahwa pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi dan mengadakan prarekonstruksi.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB, dan setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera meminta keterangan dari saksi-saksi, jelasnya di Situbondo, Rabu (14/5/2025).
Agung menjelaskan bahwa dari hasil prarekonstruksi dan keterangan para saksi, awalnya korban bermain bersama tiga teman sebayanya di sungai untuk mencari ikan. Setelah mendapatkan ikan, mereka kemudian bergabung dengan satu teman lainnya untuk membakar ikan hasil tangkapan menggunakan cairan spiritus.
Selama kegiatan membakar ikan, salah satu dari mereka terus-menerus menambahkan cairan spiritus ke dalam api agar tidak padam. Namun, kali terakhir menambahkan spiritus membuat cairan tersebut mengenai wajah, bahu, dan dada korban, mengakibatkan korban terbakar. Ketika korban terbakar, teman-temannya berusaha menolong dengan menyiramkan air ke bagian kepala korban, katanya menjelaskan.
Agung mengungkapkan bahwa korban menderita luka bakar di bagian wajah, dada, perut, dan tangan sehingga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang merupakan teman-teman korban.
Berdasarkan keterangan dari para saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo menerapkan Pasal 76 C jo Pasal 80 dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana, yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
