Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Dilaporkan oleh Mitra Dapur MBG, Yayasan MBN Tegaskan Kontrak Sudah Sesuai Ketentuan
  • Hukum

Dilaporkan oleh Mitra Dapur MBG, Yayasan MBN Tegaskan Kontrak Sudah Sesuai Ketentuan

Agus Haryanto April 26, 2025
dipolisikan-oleh-mitra-dapur-mbg-yayasan-mbn-klaim-sudah-jalani-kontrak-sesuai-ketentuan

Dilaporkan oleh Mitra Dapur MBG, Yayasan MBN Tegaskan Kontrak Sudah Sesuai Ketentuan

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Timothy Ezra Simanjuntak, menyesalkan adanya laporan dugaan penyelewengan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pihak kepolisian. Menurutnya, permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.

“Kami menyayangkan hal ini. Kami berpendapat bahwa ini merupakan ranah transaksional perdata. Di mana sudah ada kontrak yang bisa diklaim oleh kedua belah pihak, dan kita bisa mengevaluasi serta mengirimkan hasilnya dengan mudah,” ujar Timothy, Jumat (25/4/2025).

Ia menegaskan bahwa perkara semacam ini seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana adalah jalan terakhir setelah jalur lainnya sudah ditempuh.

“Seharusnya pidana itu menjadi langkah terakhir, bukan yang pertama… itulah yang kami sesalkan. Oleh karena itu, kami dari yayasan memilih untuk menunggu waktu yang tepat,” katanya.

Dia juga menyatakan bahwa yayasan telah berkonsultasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Di sisi lain, Timothy mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak yayasan MBN belum menerima panggilan resmi dari kepolisian. Namun, mereka siap untuk menanggapi jika proses tersebut berjalan.

“Sampai saat ini belum ada panggilan, kalaupun ada prosedurnya biasanya tiga hari sebelum sampai kami tanggapi belum ada. Saya berharap tidak perlu ada, karena kami sudah mengirimkan surat untuk mengajukan pembayaran. Kami sudah menyambut bola ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa yayasan telah menjalankan kontrak sesuai ketentuan. “Kalau untuk isi kontrak, saya sampaikan bahwa isi kontrak sudah kami ikuti. Sudah sesuai isinya. Kira-kira begitu, Bapak dan Ibu,” tutupnya.

Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Mitra dapur tersebut melapor ke polisi karena tidak menerima pembayaran apapun dari MBN.

“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Danna menyebutkan bahwa laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Pihaknya sudah memasak sekitar 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3/2024) ketika Ibu Ira mengetahui bahwa terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD,” ungkapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum menandatangani kontrak pada Desember 2024.

“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” katanya.

Continue Reading

Previous: Brevet Kehormatan TNI untuk Bupati Rudy Susmanto: Salam Bogor Istimewa
Next: Komandan Kopassus Meminta Maaf Terkait Foto Prajurit dengan Hercules

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.