Dilaporkan oleh Mitra Dapur MBG, Yayasan MBN Tegaskan Kontrak Sudah Sesuai Ketentuan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kuasa hukum Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Timothy Ezra Simanjuntak, menyesalkan adanya laporan dugaan penyelewengan dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pihak kepolisian. Menurutnya, permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan pidana.
“Kami menyayangkan hal ini. Kami berpendapat bahwa ini merupakan ranah transaksional perdata. Di mana sudah ada kontrak yang bisa diklaim oleh kedua belah pihak, dan kita bisa mengevaluasi serta mengirimkan hasilnya dengan mudah,” ujar Timothy, Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan bahwa perkara semacam ini seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana adalah jalan terakhir setelah jalur lainnya sudah ditempuh.
“Seharusnya pidana itu menjadi langkah terakhir, bukan yang pertama… itulah yang kami sesalkan. Oleh karena itu, kami dari yayasan memilih untuk menunggu waktu yang tepat,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa yayasan telah berkonsultasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Di sisi lain, Timothy mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak yayasan MBN belum menerima panggilan resmi dari kepolisian. Namun, mereka siap untuk menanggapi jika proses tersebut berjalan.
“Sampai saat ini belum ada panggilan, kalaupun ada prosedurnya biasanya tiga hari sebelum sampai kami tanggapi belum ada. Saya berharap tidak perlu ada, karena kami sudah mengirimkan surat untuk mengajukan pembayaran. Kami sudah menyambut bola ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa yayasan telah menjalankan kontrak sesuai ketentuan. “Kalau untuk isi kontrak, saya sampaikan bahwa isi kontrak sudah kami ikuti. Sudah sesuai isinya. Kira-kira begitu, Bapak dan Ibu,” tutupnya.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Mitra dapur tersebut melapor ke polisi karena tidak menerima pembayaran apapun dari MBN.
“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Danna menyebutkan bahwa laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Pihaknya sudah memasak sekitar 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3/2024) ketika Ibu Ira mengetahui bahwa terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD,” ungkapnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum menandatangani kontrak pada Desember 2024.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” katanya.
