Mantan Dirut Sritex Ditahan Kejagung, Kerugian Negara Diduga Capai Rp692 Miliar
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menahan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, bersama dengan dua mantan pejabat bank daerah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).
Kejagung secara resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mapa, serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar.
Berita Lainnya
-
Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi
Rabu, 21 Mei 2025, 23:59 WIB
-
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Tasikmalaya
Rabu, 21 Mei 2025, 23:00 WIB
-
Rest Area KM 21 B Jagorawi Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Rabu, 21 Mei 2025, 22:30 WIB
-
Rayakan Gelar Juara, Ribuan Bobotoh Persib Hadiri Masak Besar Batagor
Rabu, 21 Mei 2025, 22:00 WIB
