Mantan Ketua PPATK: UU BUMN Tidak Memberikan Kekebalan Hukum Korupsi kepada Jajaran BUMN
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) 1/2025 memang mengeluarkan karyawan, direksi, jajaran komisaris, dan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara. Namun, status baru nonpenyelenggara negara tersebut tidak membuat mereka kebal hukum dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan BUMN.
Ahli hukum Yunus Husein menjelaskan bahwa setiap BUMN menggunakan anggaran dan keuangan negara. Penggunaan anggaran atau keuangan negara ini merupakan salah satu unsur dalam tindakan korupsi. Oleh karena itu, meskipun karyawan, direksi, jajaran komisaris, serta pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, mereka tetap bisa dikenai hukum jika terlibat dalam korupsi.
Yunus menambahkan bahwa meskipun KPK tidak bisa menyidik mereka jika mereka bukan penyelenggara negara, Kejaksaan Agung dan Polri tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum. BUMN masih dianggap menggunakan keuangan negara sesuai dengan Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
UU BUMN 1/2025 yang disahkan pada Februari 2025 menggantikan UU 19/2003 tentang BUMN. Dalam UU baru ini, posisi-posisi tinggi di BUMN dijelaskan tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Pasal 9G UU 1/2025 menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Namun, jika ada bukti keterlibatan dalam korupsi, proses hukum tetap akan berlangsung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung sedang mengkaji UU BUMN yang baru. Pengkajian tersebut terutama menyangkut kewenangan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
Harli menegaskan bahwa meskipun jajaran tinggi BUMN bukan penyelenggara negara, mereka tetap dapat dijerat hukum jika terlibat dalam korupsi. Korupsi tidak hanya bergantung pada status penyelenggara negara, tetapi juga terkait dengan adanya fraud atau kecurangan yang melibatkan aliran dana negara.
Dalam penanganan kasus korupsi, pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan tidak bisa diabaikan. Fungsi penyelidikan dan penyidikan inilah yang akan mengungkap apakah terdapat unsur-unsur fraud atau aliran dana negara yang terlibat dalam aktivitas BUMN.
