Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Mantan Ketua PPATK: UU BUMN Tidak Memberikan Kekebalan Hukum Korupsi kepada Jajaran BUMN
  • Hukum

Mantan Ketua PPATK: UU BUMN Tidak Memberikan Kekebalan Hukum Korupsi kepada Jajaran BUMN

Agus Santoso Mei 6, 2025
eks-ketua-ppatk-uu-bumn-tak-bikin-jajaran-bumn-kebal-hukum-korupsi

Mantan Ketua PPATK: UU BUMN Tidak Memberikan Kekebalan Hukum Korupsi kepada Jajaran BUMN

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) 1/2025 memang mengeluarkan karyawan, direksi, jajaran komisaris, dan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara. Namun, status baru nonpenyelenggara negara tersebut tidak membuat mereka kebal hukum dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan BUMN.

Ahli hukum Yunus Husein menjelaskan bahwa setiap BUMN menggunakan anggaran dan keuangan negara. Penggunaan anggaran atau keuangan negara ini merupakan salah satu unsur dalam tindakan korupsi. Oleh karena itu, meskipun karyawan, direksi, jajaran komisaris, serta pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, mereka tetap bisa dikenai hukum jika terlibat dalam korupsi.

Yunus menambahkan bahwa meskipun KPK tidak bisa menyidik mereka jika mereka bukan penyelenggara negara, Kejaksaan Agung dan Polri tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum. BUMN masih dianggap menggunakan keuangan negara sesuai dengan Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

UU BUMN 1/2025 yang disahkan pada Februari 2025 menggantikan UU 19/2003 tentang BUMN. Dalam UU baru ini, posisi-posisi tinggi di BUMN dijelaskan tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Pasal 9G UU 1/2025 menegaskan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.

Namun, jika ada bukti keterlibatan dalam korupsi, proses hukum tetap akan berlangsung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung sedang mengkaji UU BUMN yang baru. Pengkajian tersebut terutama menyangkut kewenangan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Harli menegaskan bahwa meskipun jajaran tinggi BUMN bukan penyelenggara negara, mereka tetap dapat dijerat hukum jika terlibat dalam korupsi. Korupsi tidak hanya bergantung pada status penyelenggara negara, tetapi juga terkait dengan adanya fraud atau kecurangan yang melibatkan aliran dana negara.

Dalam penanganan kasus korupsi, pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan tidak bisa diabaikan. Fungsi penyelidikan dan penyidikan inilah yang akan mengungkap apakah terdapat unsur-unsur fraud atau aliran dana negara yang terlibat dalam aktivitas BUMN.

Continue Reading

Previous: Timah Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola dan Profesionalisme
Next: 12.708 Guru di Bengkulu Mendapatkan Tunjangan, Kemenkeu: 19,45 Persen dari Total Anggaran

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.