Eksekusi Rumah di Lempuyangan oleh KAI Memicu Protes, Penghuni Mengeluhkan Banyak Barang Rusak
BERITA TERBARU INDONESIA, YOGYAKARTA — Pengosongan rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025) lalu, memicu protes dari penghuni. Wishnu Prabanggara, pemilik rumah yang terkena eksekusi, mengeluhkan bahwa lebih dari separuh barangnya rusak setelah proses pengosongan.
“Barang-barang sudah kita ambil, dan lebih dari 50 persen rusak. TV dan AC retak, pecah,” kata Wishnu, Jumat (11/7/2025).
Saat eksekusi terjadi, Wishnu sedang tidak berada di Yogyakarta. Namun, ia mendapatkan informasi dari anaknya yang ada di tempat. Barang-barang yang dikeluarkan oleh KAI dipindahkan ke tempat penampungan sementara di Kabupaten Sleman dan sebagian besar barang miliknya mengalami kerusakan.
Meski tidak akan menuntut kompensasi atas kerusakan tersebut, Wishnu mengungkapkan akan menempuh jalur hukum atas pengosongan paksa itu. Rencananya, ia dan tim kuasa hukumnya akan membuat laporan ke polisi pada bulan Juli ini, setelah kembali ke Yogyakarta pada akhir pekan mendatang.
“Kami tidak meminta ganti rugi ataupun menanyakan kompensasi ganti rugi. Karena tujuan kami bukan mencari uang tapi keadilan,” ungkapnya.
Tanggapan KAI
Pihak KAI menyatakan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa warga sudah menerima surat peringatan ketiga (SP3) sebelum pengosongan dilakukan.
“Di surat pemberitahuan penertiban kami sudah menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dan kerusakan maupun kehilangan bukan tanggung jawab KAI karena sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya saat ditemui di Stasiun Yogyakarta.
Feni juga menyampaikan bahwa KAI tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan diambil oleh warga terdampak.
“Kami akan menghormati, karena itu merupakan hak semua warga Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa satu rumah di kawasan Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, yang masih bertahan dari pengosongan akhirnya dikosongkan secara paksa oleh KAI. Barang-barang yang dikeluarkan dari rumah tersebut dipindahkan ke tempat singgah di Sleman dan penghuni dipersilakan untuk mengambilnya.
Rumah milik Wishnu itu diketahui berdiri di atas lahan milik Kasultanan Yogyakarta yang oleh PT KAI akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
