Apabila Ada Korupsi, LBH GP Ansor: Untuk Keadilan Publik, Aset Pribadi Pemimpin Sritex Harus Diusut
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan audit forensik setelah kebangkrutan Sritex. Langkah ini diperlukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pengalihan aset Sritex secara tidak sah.
Dendy menyampaikan hal ini terkait kerugian besar negara akibat kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar tersebut. Meskipun Sritex tidak lagi berkewajiban melunasi utang pasca-pailit, Dendy mengungkapkan bahwa kekayaan pribadi pemilik perusahaan masih sangat besar.
“Kasus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia,” ujar Dendy saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Menurut Dendy, pemilik perusahaan bisa menikmati keuntungan selama perusahaan berjaya, tetapi kemudian menghindari tanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian akibat dugaan korupsi. Dia menegaskan bahwa sistem akuntabilitas korporasi di Indonesia harus mampu menjerat pengendali perusahaan secara pribadi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Salah satu prinsip yang dapat diterapkan dalam kasus ini adalah “piercing the corporate veil”, yaitu membongkar batas entitas hukum perseroan untuk menuntut pemilik secara pribadi. Dendy menjelaskan bahwa meskipun Sritex adalah perseroan terbatas, jika terbukti pengendalinya menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, maka aset pribadi mereka dapat disita.
“Audit forensik setelah kebangkrutan harus dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan pengalihan aset secara ilegal. Jika terbukti ada korupsi yang melibatkan keuangan negara, mereka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ungkapnya.
Dendy menilai bahwa mengejar aset pribadi pemilik Sritex sangat diperlukan. Menurut dia, Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Tipikor, khususnya Pasal 18, untuk menyita dan merampas aset pelaku, termasuk jika telah disamarkan atau dialihkan ke pihak lain.
Menurut Dendy, ini penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan juga demi keadilan publik. “Kejaksaan perlu dan sangat patut mengejar aset pribadi pemimpin Sritex jika terbukti ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang guna mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Dendy.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Dendy mendorong adanya reformasi menyeluruh, mulai dari pengawasan korporasi hingga sistem hukum kepailitan. Menurutnya, diperlukan audit forensik rutin terhadap perusahaan yang mendapat pinjaman dari bank BUMN, serta pembenahan sistem pembiayaan agar tidak sembarangan memberikan pinjaman kepada debitur bermasalah.
“Harus ada pengawasan ketat terhadap pengalihan aset perusahaan, khususnya menjelang kebangkrutan, serta regulasi yang memungkinkan pemilik atau pengurus perusahaan dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti beritikad buruk (bad faith),” kata Dendy.
Dia pun menegaskan negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pihak-pihak korup yang bersembunyi di balik entitas korporasi. “Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” jelas dia.
