Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Hukum
  • Apabila Ada Korupsi, LBH GP Ansor: Untuk Keadilan Publik, Aset Pribadi Pemimpin Sritex Harus Diusut
  • Hukum

Apabila Ada Korupsi, LBH GP Ansor: Untuk Keadilan Publik, Aset Pribadi Pemimpin Sritex Harus Diusut

Rina Kartika Juni 16, 2025
jika-korupsi-lbh-gp-ansor-demi-keadilan-publik-aset-pribadi-bos-sritex-harus-dikejar

Apabila Ada Korupsi, LBH GP Ansor: Untuk Keadilan Publik, Aset Pribadi Pemimpin Sritex Harus Diusut

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan audit forensik setelah kebangkrutan Sritex. Langkah ini diperlukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pengalihan aset Sritex secara tidak sah.

Dendy menyampaikan hal ini terkait kerugian besar negara akibat kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar tersebut. Meskipun Sritex tidak lagi berkewajiban melunasi utang pasca-pailit, Dendy mengungkapkan bahwa kekayaan pribadi pemilik perusahaan masih sangat besar.

“Kasus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia,” ujar Dendy saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Menurut Dendy, pemilik perusahaan bisa menikmati keuntungan selama perusahaan berjaya, tetapi kemudian menghindari tanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian akibat dugaan korupsi. Dia menegaskan bahwa sistem akuntabilitas korporasi di Indonesia harus mampu menjerat pengendali perusahaan secara pribadi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Salah satu prinsip yang dapat diterapkan dalam kasus ini adalah “piercing the corporate veil”, yaitu membongkar batas entitas hukum perseroan untuk menuntut pemilik secara pribadi. Dendy menjelaskan bahwa meskipun Sritex adalah perseroan terbatas, jika terbukti pengendalinya menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, maka aset pribadi mereka dapat disita.

“Audit forensik setelah kebangkrutan harus dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan pengalihan aset secara ilegal. Jika terbukti ada korupsi yang melibatkan keuangan negara, mereka dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ungkapnya.

Dendy menilai bahwa mengejar aset pribadi pemilik Sritex sangat diperlukan. Menurut dia, Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU Tipikor, khususnya Pasal 18, untuk menyita dan merampas aset pelaku, termasuk jika telah disamarkan atau dialihkan ke pihak lain.

Menurut Dendy, ini penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan juga demi keadilan publik. “Kejaksaan perlu dan sangat patut mengejar aset pribadi pemimpin Sritex jika terbukti ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang guna mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Dendy.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Dendy mendorong adanya reformasi menyeluruh, mulai dari pengawasan korporasi hingga sistem hukum kepailitan. Menurutnya, diperlukan audit forensik rutin terhadap perusahaan yang mendapat pinjaman dari bank BUMN, serta pembenahan sistem pembiayaan agar tidak sembarangan memberikan pinjaman kepada debitur bermasalah.

“Harus ada pengawasan ketat terhadap pengalihan aset perusahaan, khususnya menjelang kebangkrutan, serta regulasi yang memungkinkan pemilik atau pengurus perusahaan dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti beritikad buruk (bad faith),” kata Dendy.

Dia pun menegaskan negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pihak-pihak korup yang bersembunyi di balik entitas korporasi. “Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” jelas dia.

Continue Reading

Previous: Manfaat Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Siswa di Jalan
Next: Ketegangan Iran dan Israel Memuncak, Harga Emas Tetap Stabil

Related News

bongkar-kasus-kuota-kpk-dalami-pengelolaan-dana-haji
  • Hukum

KPK Telusuri Pengelolaan Dana Haji Terkait Kasus Kuota

Agus Santoso Agustus 12, 2025
  • Hukum

Pengungkapan Kasus Pidana Cukai Terbaru oleh Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejari di Banyuwangi

Dewi Anjani Agustus 11, 2025
komnas-rkuhap-harus-atur-perempuan-berhadapan-dengan-hukum
  • Hukum

Komnas Perempuan: RKUHAP Harus Memperhatikan Hak Perempuan dalam Proses Hukum

Dewi Anjani Juli 20, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.