Kemendagri Evaluasi Implikasi Putusan MK, Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini diumumkan MK pada Kamis (26/6/2025), dan menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah dimulai tahun 2029.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dalam mengenai putusan MK ini. “Kami akan meneliti terlebih dahulu substansi dari putusan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).
- PLN dan Pemerintah Resmikan 47 PLTS, Listrik Bersih Terangi 5.383 Rumah
- Ini Imbauan Arab Saudi untuk Penyelenggara Haji RI Tahun Depan
- Persib Tolak Bonus Juara dari Pemprov Jabar, Alasannya Nominal tak Sesuai Janji KDM
Baktiar juga menyebutkan bahwa Kemendagri akan mengundang masukan dari berbagai ahli guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dampak dari putusan MK ini. Diskusi internal dengan pemerintahan juga akan dilakukan.
Pembahasan, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan daerah, akan dilakukan, ujar Bahtiar.
Selain itu, Kemendagri akan mengevaluasi dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, terutama Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Komunikasi juga akan dijalin dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentunya akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan, baik di internal pemerintahan maupun dengan DPR sebagai pembuat undang-undang,” kata Bahtiar.
Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah yang efektif. Dengan demikian, tujuan pemisahan waktu pelaksanaan sesuai amanat putusan MK dapat tercapai.
“Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengutamakan efisiensi, terutama dalam hal pembiayaan,” tambah Bahtiar.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional (pemilu untuk anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden RI) dari Pemilu Daerah (pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota).
Dengan demikian, pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu Lima kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hadir sebagai pemohon perkara dalam pembacaan putusan ini. Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang diselenggarakan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.
Hadir dalam pembacaan putusan ini ialah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon perkara. Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
