KPK Selidiki Gubernur Khofifah Mengenai Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Khofifah diminta menjelaskan seputar dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk Khofifah, Gubernur Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, Budi mengungkapkan, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) berinisial AM sebagai saksi dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diterima, AM adalah Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jatim.
Menurut pengumuman KPK pada 12 Juli 2024, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Jatim ini. Dari 21 tersangka tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara sementara satu orang lainnya adalah staf dari pejabat negara. Untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan pejabat negara.
