Perjalanan 30 WNI Tanpa Visa Haji yang Terdampar di Jeddah, Telah Menghabiskan Rp 150 Juta
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melaporkan bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) telah tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan visa ziarah.
Setelah dilakukan penggalian informasi dari salah satu anggota rombongan WNI, diketahui bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan niat untuk berhaji dan telah membayar dana sebesar Rp 150 juta. Mereka sepenuhnya sadar bahwa visa ziarah tidak diperbolehkan untuk tujuan berhaji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan warga Indonesia agar tidak memaksakan diri untuk berhaji menggunakan visa non-haji atau secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam menghalangi masuknya jamaah haji ilegal. Pembatasan ini bahkan sudah dimulai sejak awal, dengan razia dan pemeriksaan yang gencar dilakukan. Tujuannya agar tidak banyak orang yang nekat masuk Makkah.
Yusron juga mengungkapkan bahwa masih ada WNI yang mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sementara visa ziarah memang masih dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi, penerbitannya telah dihentikan sejak 13 April 2025. Bagi mereka yang visanya masih valid, mereka dapat masuk ke Arab Saudi, tetapi tetap tidak diperkenankan memasuki Makkah. Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan.
Pihaknya juga menerima informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk karena menggunakan visa pekerja musiman. Sebanyak 50 orang itu langsung dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya.
